Kedudukan:
sebagai unit pelaksana teknis pelatihan tenaga kerja di bidang tenaga kerja dan kesejahteraan sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinsosnakertrans
Tugas dan Fungsi:
A. Tugas
Melaksanakan pelatihan tenaga kerja di bidang Industri, Usaha Kecil dan menengah
B. Fungsi
- Menyusun rencana dan program serta kerjasama pelatihan
- Menyusun rencana pelatihan keliling / Mobile Training Unit (MTU), Institusional, pelatihan produksi dan Uji Keterampilan
- Pemasaran program, fasilitas, hasil produksi, jasa konsultasi latihan dan tenaga kerja hasil pelatihan
- melaksanakan pelatihan keliling, institusional, pelatihan produksi dan uji keterampilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar